AUDIT INTERNAL
PIAGAM AUDIT INTERN
PT. BPR GEMA PESISIR
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO : 194/DIR-IN/092025
Piagam Audit Intern PT. BPR Gema Pesisir disusun berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan sesuai dengan Pasal 81 POJK Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS. Piagam Audit Intern PT. BPR Gema Pesisir merupakan pedoman dan tata tertib pelaksanaan fungsi Audit Intern atas pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh PE Audit Intern. Ketentuan yang diatur dalam Piagam Audit Intern PT. BPR Gema Pesisir, antara lain:
BAB I
VISI, MISI DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Mitra Strategis yang dapat berperan sebagai strategic partner dalam mencapai tujuan terciptanya pengendalian internal, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan bagi PT. BPR Gema Pesisir
MISI
Melaksanakan Risk Based Audit secara independen dan profesional yang memberikan manfaat optimal kepada PT. BPR Gema Pesisir melalui :
1. Penyelarasan fokus audit dengan seluruh aktivitas kegiatan usaha BPR untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan internal audit,
2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung aktivitas audit internal,
3. Peningkatan kompetensi Auditor Intern.
BAB II
STRUKTUR, WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN
Secara struktural independen terhadap satuan kerja operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama dan memiliki garis komunikasi dengan Dewan Komisaris. Organisasi Audit Internal PT. BPR Gema Pesisir dipimpin oleh Pejabat Eksektif Audit Intern. Pejabat Eksekutif Audit Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkan pendapat dari Dewan Komisaris.
WEWENANG
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BPR terkait dengan tugas dan fungsi PE Audit Intern. Informasi tersebut termasuk data keuangan, dokumen operasional, dan data sistem informasi beserta aset fisik;
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, antara lain untuk menyampaikan perencanaan audit, pelaksanaan audit, temuan audit, serta efektivitas rekomendasi perbaikan;
3. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, untuk menjamin independensi dan meningkatkan efektivitas audit;
4. Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern termasuk regulator dan lembaga lain; dan
5. Mengikuti rapat yang bersifat strategis dengan tetap menjaga independensi yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko yang akan timbul.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PE AUDIT INTERN
1. Menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan
2. Membantu tugas Direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit antara lain dengan memastikan rekomendasi hasil audit telah ditindaklanjuti.
3. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit disemua unit kerja PT. BPR Gema Pesisir secara independen, obyektif dan profesional serta pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
HUBUNGAN PE AUDIT INTERN DANGAN UNIT KERJA MELAKUKAN FUNGSI PENGENDALIAN INTERNAL
Bagian Audit Intern berkerja sama dengan unit kerja yang melakukan fungsi pengendalian lain, antara lain Manajemen Risiko dan Kepatuhan pada Bank dengan mengedepankan efektivitas fungsi pengendalian. Selain itu Audit Intern bekerja sama dengan auditor ekstern untuk mendukung pelaksanaan pemberian jasa auditor ekstern kepada PT. BPR Gema Pesisir.
BAB III
PERSYARATAN DAN KODE ETIK AUDITOR INTERN
PERSYARATAN AUDITOR INTERN/PE AUDIT INTERN
1. Independensi & Objektivitas
Aktivitas audit internal harus bebas dari campur tangan dalam penentuan ruang lingkup, pelaksanaan penugasan, dan pelaporan hasil audit. Auditor internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan di dalam pelaksanaan kegiatan operasional BPR.
Dalam rangka menjaga objektivitas, terdapat pembatasan penugasan berkala dan masa tunggu (cooling-off period) penugasan yang memadai kepada anggota PE Audit Intern dan pihak ekstern terhadap area penugasan atau unit sebelumnya. Independensi dan objektivitas harus dikelola dari tingkat individu auditor internal, penugasan, fungsional, dan organisasi.
2. Profesionalisme
Dalam rangka menjamin pelaksanaan audit, Auditor wajib memiliki, menerapkan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit intern
KODE ETIK AUDITOR INTERN
Auditor intern harus mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi auditor intern sebagaimana ditetapkan oleh asosiasi profesi audit intern antara lain Code of Ethics dari The Institute of Internal Auditors, yaitu :
1. Integritas, yaitu auditor intern membentuk kepercayaan yang menjadi dasar untuk membuat penilaian.
2. Objektivitas, yaitu auditor intern menerapkan objektivitas profesional yang tinggi dalam memperoleh, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan.
3. Kerahasiaan, yaitu auditor intern menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkap informasi tanpa kewenangan yang sah, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi, yaitu auditor intern menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki dalam melakukan audit
PENGGUNAAN TENAGA AHLI EKSTERN DALAM MENDUKUNG FUNGSI AUDIT INTERN
BPR menyampaikan laporan penunjukan pelaksanaan audit intern oleh pihak ekstern kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi BPR. BPR dapat menggunakan jasa pihak ekstern untuk melaksanakan audit intern berdasarkan penunjukan oleh RUPS. Pihak Ekstern misalnya pihak yang berasal dari kelompok usaha yang sama dengan pemilik atau pengendali BPR. Usulan penunjukan jasa pihak ekstern memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris.
Bagian Audit Intern dapat menggunakan jasa pihak ekstern dalam pelaksanaan audit intern yang memerlukan keahlian khusus dan bersifat sementara dan tidak dikategorikan sebagai pelaksanaan audit ekstern.
Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Audit Intern atau PE Audit Intern untuk menjaga independensi apabila diminta untuk memberikan layanan konsultasi mencakup pemeriksaan (termasuk investigasi) dan evaluasi terhadap kegiatan Bank pada seluruh unit kerja PT. BPR Gema Pesisir atau tugas khusus lain, yang diserahkan kepada pihak ekstern paling sedikit mengenai :
1. Efektivitas, efisiensi, dan kecukupan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan tata kelola secara berkesinambungan.
2. Keandalan, efektivitas, integritas dari proses dan sistem manajemen informasi termasuk relevansi, akurasi, kelengkapan, ketersediaan, serta kerahasiaan data.
3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kualitas kinerja organisasi. Dalam hal diperlukan pemberian layanan konsultasi oleh Audit Intern kepada pihak intern wajib memperhatikan aspek independensi.
BAB IV
MEKANISME KOORDINASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN HASIL AUDIT INTERN
TANGGUNGJAWAB PE AUDIT INTERN
PE Audit Intern memiliki tanggungjawab antara lain :
1. Memastikan pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan Standar Profesional Audit Intern dan Kode Etik Audit Intern.
2. Memilih sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas.
3. Memastikan auditor intern mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
4. Menyusun dan mengkaji piagam audit intern secara periodik.
5. Menyusun rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi audit intern.
6. Memastikan pelaksanaan audit intern sesuai dengan rencana audit intern.
7. Melaporkan temuan yang signifikan kepada Direksi untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat.
8. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan.
9. Melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
10. Dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak ekstern, memastikan terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak ekstern kepada auditor intern
11. Menentukan strategi pelaksanan audit intern dan merumuskan prinsip prinsip audit intern yang mencakup metodologi audit dal langkah-langkap pelaksanaan pengendalian mutu.
PELAPORAN PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN
Pelaporan Lingkup Internal
1. PE Audit Intern melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada direktur utama. Periode berkala minimal sesuai rencana audit tahunan. Pelaporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Direktur Utama dilakukan sebelum waktu penyampaian laporan kepada pihak eksternal.
2. PE Audit Intern melaporkan kepada Dewan Komisaris terkait :
a. Rencana dan realisasi audit;
b. Pemantauan tindak lanjut hasil audit;
c. Temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; dan
d. Lainnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern.
Pelaporan Lingkup Eksternal
1. Laporan Rutin
Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern dan hasil audit Teknologi Informasi, merupakan cakupan dari laporan pelaksanaan tat kelola yang akan disampaikan setiap semester, laporan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama dan Dewan komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan yang Membawahi Fungsi Kepatuhan, disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK
2. Laporan khusus secara insidentil
Laporan atas setiap temuan audit yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank, disampaikan kepada Regulator oleh Dewan Komisaris, secara daring melalui sistem pelaporan OJK
KOMUNIKASI PE AUDIT EKSTERNAL DENGAN REGULATOR (OJK)
Apabila terdapat benturan kepentingan dari Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama, PE Audit Intern dapat menyampaikan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atas temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR.
BAB V
PENUTUP
Piagam Audit Intern dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun yang dilaksanakan oleh PE Audit Intern dan atau apabila terdapat perubahan yang signifikan pada penerapan fungsi Audit Intern atau ketentuan internal/eksternal terkait lainnya.
|
Ditetapkan di |
: Air Haji |
|
Tanggal |
: 18 September 2025 |
|
PT. BPR GEMA PESISIR |
|
|
|
|
|
YONDRIVAL, SH, MM,M.Kn |
WAJDI, SE |
|
Komisaris Utama |
Direktur Utama |